Bolmong Bakal Miliki UPTD PPA

Bolmong Bakal Miliki UPTD PPA
Farida Mooduto

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Kabupaten Bolaang Mongondow bakal miliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kami sudah mengajukan proposal ke Bagian Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Setda Bolmong dan kemungkinan akan disetujui untuk pembentukan tiga UPTD PPA,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Pemkab Bolmong, Farida Mooduto, Selasa (08/12/2020), di Lolak.

Menurut Farida, saat ini pihaknya masih memperbaiki kajian teknis terkait pembentukan UPTD PPA itu.

“Kajian teknisnya dikembalikan oleh bagian Orpeg, karena ada beberapa hal yang harus diperbaiki. Kalau sudah selesai, maka bagian Orpeg yang akan membawa naskah akademik itu, untuk diajukan ke Biro Orpeg Provinsi,” ucap Farida.

Dikatakan Farida, rencananya tiga UPTD PPA itu akan ditempatkan di wilayah Dumoga bersatu dan wilayah Passi-Lolayan.

“Kemungkinan satu UPTD di wilayah Passi-Lolayan, dan dua UPTD di wilayah Dumoga bersatu,” ujar Farida.

Dijelaskan Farida, dengan luasnya wilayah Bolmong, memang diperlukan UPTD PPA, agar pelayanan dari pihaknya bisa lebih maksimal dalam tugas melindungi hak perempuan dan anak.

“Sementara untuk wilayah Pantura, masih bisa di-cover oleh kantor Dinas P3A,” tutur Farida.

Farida pun berharap agar pembentukan UPTD PPA itu bisa secepatnya terealisasi, sebagai bentuk penguatan kelembagaan P3A yang ada di Bolmong.

“Kelembagaan tersebut harus dapat diperkuat dengan mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen Pemerintah Daerah dan masyarakat, agar pelayanan dan keberpihakan kita pada PPPA semakin optimal,” kata Farida.

Terpisah, Kepala Bagian Orpeg Setda Bolmong, Irlansyah Mokodompit mengungkapkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu pihak Dinas P3A memasukkan kajian teknis terkait usulan pembentukan UPTD PPA.

“Tinggal menunggu kajian teknis dari Dinas P3A selesai,” kata Irlansyah.

Irlansyah menuturkan, UPTD PPA itu berpeluang langsung bisa dibentuk pada tahun ini, jika kajian teknisnya cepat selesai dan disetujui oleh Provinsi.

“Maka Bupati tinggal mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati) terkait pembentukan UPTD. Karena pembentukan UPTD hanya memerlukan Perbup, berbeda kalau untuk pembentukan OPD yang harus melalui Perda. Insya Allah ini bisa disetujui, kita doakan bersama,” demikian Irlansyah. (udi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.