Bolmong Berhasil Menangkan Gugatan Tapal Batas Dengan Bolsel

Bagikan Artikel Ini:

 

Bupati Bolmong bersama Sekda dan para Asisten saat menunjukkan putusan hasil Judicial Review tentang tapal batas Bolmong dan Bolsel

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, akhirnya memenangkan hasil Judicial Review (JR) atas permintaan peninjauan kembali tapal batas antara Bolmong dan Bolmong Selatan. Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan kalau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. “JadiĀ  Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 963 sebagaimana yang disebutkan diatas tidak lagi berlaku sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Rabu (06/02/2019) siang tadi dalam konferensi pers yang digelar di aula Pemkab Bolmong.

Bupati menambahkan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dr. H. Supandi, SH, MH serta disaksikan oleh anggota majelis hakim lainnya, yakni Dr Irfan Fachruddin SH, CN dan Is Sudaryono SH, MH. “Majelis hakim telah mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari kami selaku pemohon,” tambahnya.

Dalam konferensi pers tersebut juga, Bupati menambahkan kalau dalam putusan tersebut, juga telah memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan tersebut kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. “Selain itu, Mahkamah Agung juga menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000,” tuturnya. (jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.