ADVETORIAL
BERITATOTABUAN.COM, ADVETORIAL – Bupati Bolmong Hadiri Rakor Penerimaan PPPK Bersama Kementerian PAN dan RB. Acara yang digelar di Swiss Belhotel Harbour Bay, Batam Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, (23/01/2019) itu sendiri dibuka langsng oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), dimana, sosialisasi tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB) Komjen Pol (Purn), Syafruddin, M.Si dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan momentum bagi negara, dalam membangun postur dan generasi ASN yang berkualitas, tangguh dan mampu menyanggah birokrasi pemerintahan serta mengantar rakyat ke pintu gerbang kesejahteraan dan kemajuan. “Kita harus tetap optimis, tetap bekerja keras mendorong lahirnya kreativitas, inovasi dan daya saing termasuk melalui upaya membangun birokrasi pemerintahan yang semakin dinamis dalam rangka menjawab tantangan terkini yang kita hadapi yaitu revolusi industri atau revolusi digital,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK merupakan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bolmong dalam melakukan perekrutan tenaga PPPK Tahap I yaitu Tenaga Honorer Eks Kategori I dan Kategori II khusus untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian. “Untuk peserta yang ikut seleksi pengadaan PPPK Tahap I dan dinyatakan lulus, maka Pemkab Bolmong akan menyediakan anggaran untuk gaji melalui APBD yang akan diberikan kepada PPPK sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini,” jelas Yasti.
Untuk menjadi PPPK ditambahkan Bupati, harus memiliki profesi yang berdasarkan pada sistem merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan, harus sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimiliki oleh calon PPPK dalam rekrutmen nanti. “Tentunya segala sesuatu yang menyangkut manajemen PPPK telah diatur dalam PP ini dan sebagaimana yang dikatakan oleh Menpan-RB bahwa untuk perekrutan tenaga PPPK Tahap II nanti dikhususkan untuk tenaga teknis atau tenaga administrasi karena perekrutan PPPK ini dilakukan secara bertahap,” tambahnya. (advetorial)