Bupati Bolmong Wakili Kepala Daerah se Indonesia Sampaikan Hal Ini  Saat MoU Dengan BIG

 

Bupati Bolmong Wakili Kepala Daerah se Indonesia Sampaikan Hal Ini  Saat MoU Dengan BIG
Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow saat memberikan sambutan pada kegiatan di Badan Informasi Geopasial

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Kamis (21/02/2019) siang tadi menghadiri acara Penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi yang dilanjutkan dengan Sosialisasi Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional dan Delineasi Batas Wilayah. Acara  yang dilaksanakan oleh di Aula Utama Badan Informasi Geospasial Cibinong, Kota Bogor itu dihadiri oleh 31 Bupati dan Walikota se-Indonesia bersama 31 Sekretaris Daerah, serta 4 Rektor dan Dekan Fakultas Teknik Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.

Menariknya, pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Informasi Geopasial (BIG) Prof. Dr. Ir. Hasanuddin Zainal Abidin, M.Sc, meminta Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, untuk memberikan sambutan mewakili seluruh kepala daerah yang hadir pada kegiatan tersebut. “Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) tahun 2005-2025, menegaskan bahwa aspek wilayah harus diintegrasikan ke dalam dan menjadi bagian dari kerangka perencanaan pembangunan, di semua tingkatan pemerintahan. Dimana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, paradigma perencanaan yang sebelumnya tidak mengedepankan atau bahkan tidak mempertimbangan aspek spasial, saat ini telah berubah dan wajib mempertimbangkan aspek spasial, karena regulasi tersebut mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat, termasuk data dan informasi geospasial,” jelasnya.

Dikatakan Yasti, Badan Informasi Geospasial merupakan penyelenggara utama informasi geospasial dasar di indonesia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial. “Dengan tugas dan tanggung jawab tersebut, mendorong Badan Informasi Geospasial untuk melakukan kerja sama dan sosialisasi kepada kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi serta pihak swasta. dengan tujuan, untuk mendorong agar penyelenggaraan informasi geospasial dapat berdaya guna dan berhasil guna, dimana salah satu cara yang dilakukan adalah melalui kerja sama dengan berbagai pihak dalam hal informasi geospasial,” tuturnya.

Untuknya, mewakili seluruh kepala daerah yang hadir saat itu, Yasti berharap kebutuhan informasi geospasial dan kompetensi Sumber Daya Manusia dalam bidang informasi geospasial akan semakin meningkat, “Sehingga sistem informasi geospasial dapat kami integrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah,” tutupnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.