BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Penguatan disiplin kepegawaian di internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong terus dilakukan, ini menyusul dengan langkah Bupati keluarkan surat edaran perubahan jam kerja ASN, di lingkungan Pemkab Bolmong.
“Untuk hari Senin hingga Kamis jam masuk ASN pukul 07.30 dan pulang pada pukul 16.00 WITA, sementara pada hari Jumat jam masuk pukul 06.00 dan pulang sekitar pukul 11.30 WITA,” ucap Kepala Bagian Humas Pemkab Bolmong Rafiah Dilapanga SPd,
Rafiah mengatakan seluruh ASN yang ada di jajaran pemerintahan tersebut wajib mengikuti aturan tersebut, “Kalaupun ada yang berhalangan hadir, atau terlambat maka wajib memberikan lampiran surat keterangan guna memperjelas alasan keterlambatan ataupun halangan untuk hadir,” tegasnya.
Tidak main-main, sebab menurut Rafiah setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengikuti aturan tersebut akan diberikan sanksi yang mengacu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Untuk penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran aturan itu akan dilakukan secara berjenjang lewat masing-masing kepala SKPD, dimana pemberian sanksi tersebut harus dilaporkan pada pihak Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD),” tutupnya. (mg2/jun)