Bupati Minta Dana Desa Harus Bisa KURANGI ANGKA KEMISKINAN di Bolmong

 

Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow saat menghadiri sosialisasi Peraturan Bupati tentang pengelolaan dana desa

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONGBupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Rabu (14/03/2018) siang tadi, menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolmong tersebut, Bupati menegaskan kalau dana desa merupakan faktor penunjang untuk mengurangi angka kemiskinan di wilayah tersebut. “Untuk itu, kembali saya minta kepada seluruh pengelola dana desa (sangadi dan perangkat desa), agar menggunakan dana desa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan peruntukannya, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal masyarakat desa,” tegas Yasti.

Masih dalam kesempatan tersebut, Yasti kembali mengingatkan kalau dana desa dengan berbagai bentuknya bukan milik pribadi atau perorangan. “Makanya, penggunannya harus jelas dan dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta harus melibatkan seluruh perangkat desa dan masyarakat desa itu sendiri, karena perlu kita sadari bahwa sebenarnya kemiskinan adalah produk dari pembangunan, yang tidak mengikutsertakan masyarakat secara menyeluruh,” jelasnya.

Kepada sangadi dan perangkat desa, Yasti meminta agar pengelolaan dana desa, harus berdasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017, tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2018, “Selain itu, pengelolaan dana desa juga harus memperhatikan tipologi desa, yaitu data keadaan atau karakteristik desanya masing-masing, karena sangadi dan perangkat desa lebih mengetahui dan memahami keadaan wilayahnya, melalui data desa yang tersedia,” paparnya.

Kepada para camat selaku kepala wilayah di kecamatan, Yasti meminta untuk selalu memberikan arahan dan tuntunan, sekaligus selalu mengawal pengelolaan dana desa setiap desa di wilayahnya masing-masing, “Sehingga proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat setiap desa di wilayahnya, dapat berjalan dengan baik serta tidak menyimpang dari aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tandasnya. (mg2/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.