Bupati Setujui Penetapan Perda Pilsang dan Pengangkatan Perangkat Desa

Penandatanganan 2 Ranperda tentang Pilsang dan Pengangkatan Perangkat Desa oleh Bupati Bolmong

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Senin (29/07/2019) kemarin menyetujui penetapan Peraturan Daerah hasil inisiartif DPRD, tentang pelaksanaan Pemilihan Sangadi (Pilsang) dan Perda tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

Hal tersebut diutarakan Bupati dalam sidang paripurna penetapan 2 (dua) Ranperda tersebut menjadi Perda, yang digelar oleh DPRD Kabupaten Bolmong di ruang paripurna.  “Dirubahnya Perdanomor 2 tahun 2015, tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi, sebagai tindaklanjut dari Permendagri nomor 65 tahun 2017, tentang perubahan atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. Dimana, perubahan permendagri tersebut juga merupakan tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam nomor perkara 128/PUU-XII/2015, dimana dalam ketentuan pasal 33 huruf g undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa,” jelas Yasti.

Selain itu, masih menurut Bupati, perubahan Perda nomor 11 tahun 2016 tentang tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dikatakan olehnya merupakan tindak lanjuti dari Permendagri nomor 67 tahun 2017, yang merupakan hasil penyempurnaan dari Permendagri nomor 83 tahun 2015. “Sebab, ketentuan dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sehingga Perda nomor 11 tahun 2016 juga, harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di atasnya dirubahnya,” jelasnya lagi.

Kedua Perda tersebut menurut Bupati dapat  dijadikan sebagai pedoman dan dasar hukum, dalam penyelenggaraan Pemilihan Sangadi serta dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa di kabupaten bolaang Mongondow. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.