Bupati Yasti Bantah Pernyataan Ketua DPRD Soal Ketidakhadiran Dalam Paripurna Pemberian Rekomendasi LKPJ

 

Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagowmembantah pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Bolmong Welty Komalig, yang menyebut kalau ketidak hadiran Pemkab Bolmong dalam sidang paripurna pemberian rekomendasi LKPJ, sebagai tindakan yang keliru bahkan konyol.

Menurut Bupati, pernyataan Ketua DPRD Bolmong tersebut justru menunjukkan ketidakpahaman akan permasalahan yang ada.  “Kami mengacu pada PP Nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD Kepada Pemerintah, LKPJ Kepada DPRD dan ILPPD Kepada Masyarakat. Dalam PP itu khususnya Pasal 17, LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Juncto pasal 23 ayat (1) LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna. Kenyataannya Paripurna Dekab Bolmong dilaksanakan tanggal 4 april 2019 atau telah lewat waktu,” jelas Bupati dengan tegas.

Selanjutnya masih kata Bupati, pada pasal 23 ayat (4) Keputusan DPRD tentang hasil pembahasan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima. “Jika dihitung sejak 4 April 2019, 30 puluh hari adalah 4 Mei, sedangkan Rapat Paripurna baru akan dilaksanakan tanggal 8 Mei 2019. Maka yang berlaku adalah ayat (6) apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ditanggapi maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan. Atas dasar itu kami berpendapat Rapat Paripurna telah kadaluwarsa dan cacat prosedur serta terkesan dipaksakan,” tambahnya.

rekomendasi dari DPRD masih kata Bupati, merupakan salah satu langkah evaluatif menyangkut kinerja SKPD, masih ada LHP BPK yang menjadi bahan evaluasi tentunya disamping evaluasi secara internal yang dilakukan dengan mengacu pada capaian kinerja masing-masing SKPD,  “Kami tentunya keberatan kalau dikatakan bertindak konyol, harusnya selaku pimpinan lembaga legislatif di Bolmong beliau mengetahui dasar hukum sebagai rujukan dalam bertindak sehingga tidak sembarangan dalam berbicara,” tukasnya.

Ketika ditanyakan apa sikap Pemkab Bolmong jika masalah ini akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi bahkan ke Kemendagri. Bupati menegaskan bahwa pihaknya justru menunggu langkah DPRD Bolmong tersebut.  “Justru kami menunggu jika hal itu diseriusi. Sama juga dulu ketika penetapan APBD 2018 yang sempat ada kendala, toh kita mampu mendudukan masalah itu dengan jernih, dan terbukti siapa yang bertindak sesuai ketentuan dan siapa yang asal bunyi. Perlu diingat, salah satu hal mengapa kami tidak menghadiri rapat paripurna tersebut, karena tidak korum dalam rapat Bamus untuk memutuskan diselenggarakan paripurna atau tidak. Tetapi ketua DPRD tetap melaksanakan paripurna yang dasar pelaksanaannya kabur. Untuk itu jika laporan itu diseriusi, lampirkan dalam laporan dokumen berita acara dan absensi biar masalah ini menjadi terang,” jelasnya. (jun)

Baca Juga : Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru di Bolmong Masih Tunggu Juknis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.