BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, mengungkapkan alasan perubahan Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dalam sidang paripurna penetapan Ranperda pengkatan dan pemberhentian Aparat desa yang digelar oleh DPRD Kabupaten Bolmong, Senin (01/07/2019) siang tadi.
“Perubahan Perda nomor 11 tahun 2016 tersebut, dilakukan sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa,” ucap Yasti.
Ditambahkan olehnya, perubahan Peraturan Mendagri itu juga merupakan bagian dari tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam nomor perkara 128/PUU-XII/2015 dimana dalam ketentuan pasal 50 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dinyatakan bertentangan dengan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan bisa berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. “Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sehingga Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, juga harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di atasnya,” jelasnya.
Bupati pun dalam kesempatan tersebut mengatakan kalau Ranperda pengangkatan dan pemberhentian aparat desa yang merupakan Ranperda insiatif DPRD, sangat tepat untuk dijadikan sebagai pedoman dan dasar hukum, dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. “Untuk itu, dengan ditetapkannya Ranpersa inistaif DPRD hari ini, saya selaku Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya. (jun)