Dampingi Kementerian Investasi dan BKPM, Yasti Meninjau Lahan PT Kimong

Dampingi Kementerian Investasi dan BKPM, Yasti Meninjau Lahan PT Kimong
BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Rabu (06/10/2021), mendampingi tim Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Keminves/BKPM) RI meninjau lahan PT. Kawasan Industri Mongondow (Kimong).

Saat diwawancarai, Direktur Wilayah III Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementrian Investasi/BKPM RI, Sri Moertiningroem mengatakan, berbagai langkah terus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya tarik Investasi di Indonesia.

“Salah satunya dengan memfasilitasi permohonan pihak investor untuk datang meninjau ke lokasi yang dijadikan kawasan industri,” ucap Sri.

Menurut Sri, hal tersebut penting untuk diketahui agar nantinya saat beroperasi, kawasan itu benar berada di kawasan industri.

“Sehingga saat menjalankan usaha, PT. Kimong sudah memiliki peruntukan tata ruang yang sesuai,” tutur Sri.

Dikatakan Sri, investasi PT. Kimong yang masuk ke Kabupaten Bolmong sejak 2019 silam dan menimbulkan efek berantai yang luar biasa.

“Salah satunya yakni membuka lapangan pekerjaan bagi warga Bolmong,” kata Sri.

Terpisah, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini terus berupaya menggenjot investasi di wilayah yang dipimpinnya itu.

Pihak investor, menurut Yasti, telah menyatakan keinginan untuk masuk Bolmong sejak 2019, tetapi terhalang dengan situasi pandemi.

“Kita sejak 2019 sudah mulai membahas revisi tata ruang. Di mana sebagian Kecamatan Lolak ditetapkan sebagai wilayah Industri. Meski terkendala anggaran karena refocussing untuk penanganan COVID-19,” ujar Yasti.

Dijelaskan Yasti, tidak hanya kawasan industri saja yang nanti akan direvisi, akan tetapi di semua wilayah kecamatan akan disesuaikan.

“Saat ini revisi tata ruang Kabupaten Bolmong sudah berada di Pemprov Sulut dan dalam waktu dekat akan diputuskan. Insyaallah, awal desember akan diparipurnakan Perda tata ruang kita,” kata Yasti.

Setelah soal tata ruang diparipurnakan, lanjut Yasti, tentu semakin memudahkan Keminves/BKPM untuk menerbitkan semua perizinan.

“Lahan yang akan dijadikan kawasan industri tidak ada masalah lagi. Meski tinggal menunggu tiga bulan ke depan untuk pengesahan Perda RTRW Kabupaten Bolmong, pemkab berharap Keminves/BKPM untuk menerbitkan izin sementara,” demikian Yasti. (udi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.