BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pemberian Upah Minimum Provinsi (UMP) terhadap para pekerja di Kabupaten Bolmong, mendpatkan perhatian serius dari Dinas Sosial dan Tenag Kerja (Disnsonaker) di daerah itu. Hal tersebut bisa dilihat dengan dikumpulkannya sekitar 30 perusahaan belum lama ini, oleh instansi yang dipimpin oleh Derek Panambunan tersebut.
“Dalam pengumpulan para perusahaan itu, kami menekankan agar seluruh pekerja bisa dibayar sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Derek, Rabu (06/04/2016) kemarin.
Menurutnya, sesuai undang – undang ada beberapa kategori dalam memberikan upah. Diantaranya, upah minimum, upah kerja lembur, dan sebagainya. Dan untuk cara pembayarannya dilakukan secara berbeda sesuai dengan dasar perjanjian.
“Pasti ada yang harian, mingguan, dan bulanan. Namun kalau untuk perusahan yang sudah bonafit, tentunya ada great yang berbeda dalam pemberikan upah. Pasti ada aturannya, dan disesuaikan dari buruh yang bekerja,” ungkapnya.
Dikatakanya, sesuai dengan peraturan gubernur nomor 37 tahun 2015 tentang upah minimum, saat ini Sulut sudah menjadi Rp 2.400.000. Sehingga, harus disesuaikan oleh seluruh perusahan yang ada.
“Itu merupakan kewajiban. Dan harus dilaksanakan, jika ada buruh yang merasa tidak sesuai menerima upanya, langsung saja melapor ke Disnakertrans. Yang jelas akan kami fasilitasi,” tagasnya. (supandri)