BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Perekaman KTP elektronik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk sementara pelayananya akan di hentikan. Hal itu menyusul dengan adanya surat edaran dari Kementeri Dalam Negeri No.471.13/3181/dukcapil tgl 30 maret 2016, terkait pemberitahuan upgrade aplikasi perekaman dan pencetakan e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Disdukcapil) Bolmong Drs Iswan Gonibala mengatakan. Sementara ini pihaknya akan menghentikan pelayanan perekaman e-KTP bagi warga negara Indonesia maupun asing asing.
“Terhitung mulai tanggal 1 April 2016, perekaman dan pencetakan e-KTP sementara belum ada pelayanan karena ada perbaikan servis aplikasi data center pusat,” kata Iswan,
Menurutnya, Surat edaran dari kementerian tersebut tidak berlangsung lama. apa terlebih hanya untuk memperbaharui aplikasi. “Kemungkinan pemberhetianya hanya beberpa hari kedepan, sesudah itu akan ada pelayanan lagi,” tambahnya,
Ia juga menjelaskan, kalau kendala tersebut tidak hanya di Bolmong saja, melainkan hal yang sama tersebut berlaku secara nasional. “Kita memaklumi, kebutuhan warga pentingnya e-KTP. Namun, jika sudah di perhadapkan dengan persoalan teknis percetakan, maka perlu juga ada pemakluman sebaliknya sebab semuanya tidak ada unsur kesengajaan,” tutupnya. (supandri)