Diskominfo Bolmong Siapkan Email Resmi Untuk Urusan Dinas Seluruh ASN

 

Marief Mokodompit

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Sejumlah terobosan dalam pelaksanaan e-Government di Kabupaten Bolaang Mongondow terus dilakukan oleh instansi teknis terkait dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bolmong. Terbukti, saat ini informasi yang didapat kalau instansi tersebut tengah mempersiapkan email (surat elektronik) resmi yang nantinya akan digunakan oleh sekitar 4.168 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di daerah tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bolmong Parman Ginano melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Goverment Ma’rief Mokodompit kepada sejumla awak media Rabu, (14/11/2018) “Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses informasi dan pertukaran data yang aman untuk seluruh ASN Pemkab Bolmong, selain itu program ini untuk tugas urusan kedinasan, sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi,” ungkap Marief.

Ditambahkan olehnya, lewar program resmi Email Daerah untuk seluruh aparatur ini, maka dengan sendirinya seluruh ASN diwajibkan untuk menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi surat-menyurat elektronik dalam kegiatan kedinasan. “Ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah daerah,” tambahnya.

Masih menurut Marief, selain email resmi untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email  bagi seluruh PNS dengan alamat https://mail.bolmongkab.go.id.   “Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email yang sudah digunakan dan dimanfaatkan oleh PNS, adapun untuk format alamat email adalah namapns@bolmongkab.go.id.,” jelasnya.

Nantinya, kata Marief Setiap ASN hanya diijinkan memiliki satu alamat email pada PNSMail diLingkup Pemkab Bolmong, “Setelah email itu dibuat nantinya Diskominfo Bolmong segera mengirimkan user dan password ke masing-masing unit kerja dimana PNS tersebut melaksanakan tugas kedinasan,” tuturnya. (mg2/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.