BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – DPRD Kabupaten Bolmong, terima aspirasi Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu, (15/12/2021), yang disampaikan dalam aksi damai di halaman kantor Bupati dan DPRD Bolmong, Lolak.
Aspirasi yang disampaikan APDESI dalam saksi damai tersebut, terkait tuntutan revisi Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021, yang dinilai mengekang kewenangan desa.
Kedatangan pihak APDESI di kantor DPRD Bolmong, disambut oleh Wakil Ketua Sulhan Manggabarani didampingi Sekretaris DPRD Yarlis Hatam dan Kabag Risalah dan Persidangan Frangki Panelewen.
Dalam kesempatan itu, Sulhan memberikan apresiasi atas aksi yang dilakukan oleh para kepala desa yang tergabung dalam APDESI cabang Bolmong.
“Jika benar tuntutan ini untuk memangkas atas kewenangan kepala desa, kami lembaga DPRD mendorong dengan langkah yang kami lakukan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bolmong,” janji Sulhan.
Menurut Sulhan, pihaknya akan menggelar rapat internal terkait tuntutan para Sangadi atau Kepala Desa.
“Selanjutnya hasilnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Kemendes. Rapat ini akan ditulis dalam bentuk notulen resmi,” ucap Sulhan.
Sementara, Ketua APDESI Cabang Bolmong Stenly Kastilong, berharap dukungan dari DPRD Bolmong dibuktikan dalam bentuk aksi nyata menandatangani petisi.
“Syukur Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani, langsung menandatangani petisi dari Sangadi,” kata Kastilong
Terpisah, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang APDESI Cabang Bolmong Lomat Olii mengatakan, tuntutan itu terkait revisi Peraturan Presiden 104 tahun 2021 rincian APBN tahun 2022.
Dan yang menjadi persoalan berkaitan dengan pasal 5 ayat 4 pada poin A tentang penggunaan Dana Desa (DD) sudah ditekankan mengenai bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT).
“Dimana minimal 40 persen, menyulitkan bagi Sangadi se-Bolmong. Sebab masalah jumlah kemiskinan dan jumlah penduduk tidak sama seluruh desa di Indonesia,” jelas Lomat.
Lomat pun meminta kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kementerian Desa dan semua lembaga terkait dengan DD ini untuk dapat merevisi kalimat minimal 40 persen.
“Ini menyulitkan dan ini seperti tidak memberikan kewenangan kepada desa, Apalagi saat ini semua desa akan masuk pada situasi yang normal,”pinta Lomat yang turut diiyakan para Sangadi. (udi)