BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Usulan sejumlah masyarakat di wilayah Dumoga Raya terkait dengan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di sekitar dataran tersebut, direspon cepat oleh Pemkab Bolmong dibawah kepemimpinan Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow. Hal ini tercermin dari langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, yang mulai melakukan survey di wilayah Dumoga Raya, guna meninjau lokasi yang akan dijadikan TPA tersebut.
“Ada enam titik di 6 Kecamatan yang ada di Dumoga yang kita kunjungi. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut usulan pembangunan TPA di Dumoga dalam Musrenbang lalu,” ujar Kepala DLH Bolmong, Abdul Latif,
Latif menambahkan, nantinya proses pembangunan TPA tersebut akan menyesuaikan dengan undang-undang nomor 18 tahun 2008. “Dalam undang-undang tersebut ada 9 poin penting yang harus dikaji untuk bisa dibangun TPA, diantaranya adalah tidak dapat membahayakan secara geologis, jauh dari pemukiman penduduk, tidak berada di wilayah hutan lindung atau cagar alam, serta luasnya harus lebih dari 1 hektar,” tuturnya.
Untuk saat ini masih kata Latif, lokasi TPA di Bolmong berada di Desa Inuai, dimana menurutnya lokasi tersebut cukup jauh dari wilayah Dumoga Raya. (mg2/jun)