Empat ASN Bolmong Disanksi, Dua Diantaranya Dipecat

 

Ilustrasi ASN dipecat

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kembali mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi kepada 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di daerah tersebut. Bahkan, dua diantara ASN itu harus menerima sanksi pemcetana dari karir birokrat.

Hal ini menyusul dikeluarkannya surat keputusan Bupati Bolaang Mongondow bernomor 283 dan 296 tahun 2017. Dimana, dalam Surat Keputusan tersebut, memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat kepada dua ASN atas nama Inge Juwita Potabuga yang merupakan ASN di Kantor Kecamatan Lolak, serta Arifin Potaboga yang diketahui merupakan ASN di RSUD Kabupaten Bolmong.

Selain dua ASN tersebut, ada juga dua orang ASN lain yang mendapatkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sanksi itu sendiri dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati bernomor 291 tahun 2017 atas nama Rustanto Sugeha yang merupakanA SN di Dinas Perhubungan, dan surat bernomor 298 tahun 2017 atas nama Drs Iswanto Ismari yang merupakan staff di Setda Kabupaten Bolmong.“Keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari masing-masing pimpinan SKPD, tempat dimana mereka bekerja,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP Kabupaten Bolmong Hamri Binol.

Dirinya menambahkan kalau sebelum keputusan tersebut diambil, pihaknya telah melakukan sejumlah sidang kedisiplinan sebagai bentuk penerapan aturan. “Keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan jika tidak ada keberatan dari para ASN tersebut, maka keputusan ini akan mulai diberlakukan dua pecan setelah mereka menerima keputusan itu,” tutupnya. (mg2/jun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.