Empat ASN Indisipliner Jalani SIDANG KODE ETIK

 

Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Sekitar empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolmong, Selasa (19/12/2017) siang tadi menjalani sidang kode etik. Sidang tersebut digelar disebabkan adanya dugaan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010.

“Iya, ada empat ASN yang disidang, mereka berasal dari Bagian Umum, Sekretariat DPRD, serta dari Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman,” ujar Wakil Ketua Tim penegak disiplin I Wayan Gede.

Wayan yang juga merupakan Asisten III Pemkab Bolmong ini menambahkan, kalau hasil dari sidang tersebut dalam waktu dekat akan diputuskan sanksinya. “Ada yang akan diberikan sanksi sedang sampai berat. Tentunya ini disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.

Wayan pun menyebut kalau penegakan disiplin di internal pemerintahan kabupaten Bolmong saat ini akan terus dilakukan, dalam rangka peningkatan disiplin dan kinerja kepegawaian. “Ini sudah mandate yang diberikan sesuai dengan regulasi pemerintah. Tentunya, untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal, kinerja apratur pemerintahan juga terutama disiplin harus ditingkatkan,” kuncinya. (mg2/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.