Gugatan Suhardjo Makalalag ke Bupati Bolmong ‘Dikandaskan’ PTUN

 

Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Gugatan Suhardjo Makalalag ke Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, tentang upaya menghalang-halangi pengunduran dirinya (Suhardjo.red) dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan nomor perkara 11/G/2018/PTUN.Mdo, Kamis (07/06/2018), ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. “Menerima eksepsi tergugat mengenai Jawaban point 2 tentang objek sengketa bukan merupakan kualifikasi KTUN,” ujar majelis hakim PTUN dalam putusannya.
Untuk pokok perkara gugatan Suhardjo, majelis hakim dengan tegas menyatakan menolak gugatan tersebut. “Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O), Penggugat membayar biaya perkara,” tambahnya.
Suhardjo bersama kuasa hukumnya diketahui tidak menghadiri sidang tersebut, dengan alasan yang tidak jelas.
Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow sendiri mengapresiasi putusan tersebut. “Ya kami bersyukur atas putusan tersebut, sehingga hal ini sebagai pertanggungjawaban hukum dan moral selaku pemerintah bahwa , pa yang kami lakukan sudah sesuai ketentuan” ungkapnya.
Sementara itu Kasubag Hukum & HAM Pemda Bolmong, Muh. Triasmara Akub sebagai salah satu kuasa hukum dari Bupati Bolaang Mongondow menyatakan kalau pihaknya sejak awal, sudah memprediksi bahwa gugatan yang diajukan tersebut lemah secara argumentasi, baik dalam posita dan petitum-nya. “Objek sengketa yang selama ini digembar gemborkan bermasalah itu bukan kualifikasi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang lumrahnya menjadi objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga wajar saja dalam perkara a quo dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijkte Verklaard). Hal tersebut sudah kami uraikan dalam jawaban kami pada persidangan sebelumnya,” jelas Akub.
Meski demikian, dirinya menambahkan pihak Pemkab Bolmong, masih akan menunggu salinan putusan atas perkara tersebut, untuk selanjutnya dipelajari kembali sambil menyiapkan hal-hal yang diperlukan. “Sayang hari ini Penggugat tidak hadir, sehingga kami belum tahu apa sikap Penggugat atas putusan tersebut, yang pasti mereka sesuai Hukum Acara diberikan waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan menerima Keputusan tersebut atau akan mengajukan banding terhitung sejak salinan putusan tersebut diterimanya, prinsipnya kami selaku kuasa hukum dari Ibu Bupati akan siap dengan upaya hukum banding sekiranya hal itu menjadi sikap dari penggugat,” tuturnya. (mg2/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.