BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), memberikan imbauan kepada tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkontestasi di Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.
Imbauan tersebut terkait sejumlah larangan yang harus di patuhi paslon peserta Pilkada Bolmong 2024 pada tahapan kampanye, 25 September hingga 23 November mendatang.
Setidaknya terdapat 11 larangan yang harus dipatuhi paslon saat menggelar kampanye, sebagaimana tertuang dalam pasal 69 UU 1/2025 terkait larangan kampanye Pilkada 2024.
Hal tersebut dipertegas oleh ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, SE.
“Ada 11 yang tidak boleh dilakukan dalam masa kampanye berlangsung,” ujarnya.
Adapun ke 11 larangan tersebut sebagaimana berikut: