BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Gugatan yang dilayangkan oleh 4 dari 5 calon sangadi Bilalang III Kabupaten Bolmong terkait hasil Pemilihan Sangadi (Pilsang) yang digelar 15 Desember 2015 silam, dan akhirnya dipenuhi oleh Pemkab Bolmong, dengan menggelar perhitungan suara ulang di kantor Bupati Bolmong di Lolak, Senin (11/01/2016) kemarin, rupanya tidak berimbas pada hasil akhir perhitungan suara Pilsang yang dimenangkan oleh Masrul Sugeha SMh.
Pasalnya, meski dalam perhitungan tersebut sejumlah calon tetap mendapatkan perubahan suara, namun hasil akhir dari perhitungan tersebut, tetap menempatkan Masrul yang merupakan calon sangadi bernomor urut 1 tersebut di posisi teratas dengan hasil 188 suara.
Data Pilsang Bilalang Tiga Sebelum Perhitungan Ulang :
- Masrul Sugeha, S,mh, 115 Suara
2. Hamid Sugeha, 24 Suara
3. Hamri Simbala, 18 Suara
4. Da’ip Mokoginta, 88 Suara
5. Masrin Pobela, 85 Suara
Data Pilsang Setelah Perhitungan Ulang :
- Masrul Sugeha, S,mh, 188 Suara
2. Hamid Sugeha, 44 Suara
3. Hamri Simbala, 27 Suara
4. Da’ip Mokoginta, 180 Suara
5. Masrin Pobela, 160 Suara
Suara Rusak 2 Kertas Suara.
(baca berita sebelumnya : Bupati Bolmong Jadi Saksi Hitung Ulang Suara Pilsang Bilalang III )
(supandri)