BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Aturan yang melarang pengangkatan pegawan non Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL), dan honorer rupanya menjadi perhstian serius DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow.

Terbukti, para wakil rakyat DPRD Bolmong dibawah pimpinan Ketua DPRD Bolmong, Tonny Tumbelaka, bersama komisi II. kamis 6 Februari 2025 melakukan kunjungan kerja di DPRD Kota Gorontalo.

Dimana, kunjungan tersebut untuk melakukan studi komparasi terkait aturan dari pemerintah pusat yang melarang pemerintah daerah untuk mengangkat pegawai non ASN, THL dan honorer.

“Karena kebijakan pemerintah pusat melarang daerah merekrut tenaga honorer tahun 2025, kami melakukan kordinasi ke daerah tetangga langkah-langkah apa yang diterapkan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Tonny Tumbelaka.
Politisi senior PDIP ini pun menambahkan, , untuk Kabupaten Bolmong, pemerintah telah menyiapkan opsi para pegawai honorer di pemerintah daerah untuk diswakelolakan.
“Jadi, saat pembahasan saya dengan pemerintah, para tenaga honorer akan dibuatkan perjanjian kerja di tiap OPD, yang evaluasinya dilakukan setiap tiga bulan,” ujar Tonny Tumbelaka.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bolmong, Fitri Koagow mengatakan, pihaknya tetap mendorong agar pemerintah bisa memperhatikan aspirasi masyarakat
“Kami sebagai wakil rakyat tentunya, akan menyerap setiap keluhan dari masyarakat. Termasuk, aturan yang berdampak pada pegawai honorer daerah,” imbuh Fitri. (ADV)