Inovasi Pemkab Bolmong, Permudah Masyarakat Mengurus Perizinan

Bagikan Artikel Ini:
Inovasi Pemkab Bolmong, Permudah Masyarakat Mengurus Perizinan

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat launching Program Service Point pada peringatan Kemerdekaan RI

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Inovasi Pemkab Bolmong melalui program Service Point yang telah diluncurkan oleh Bupati, Yasti Soepredjo Mokoagow pada perayaan 17 Agustus 2021 kemarin dan mulai dioperasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan.

Dua Kecamatan yakni Passi Barat dan Dumoga Utara pun telah jadi pilot project dari program yang bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat Bolmong yang jauh dari pusat pemerintahan dalam mengurus perizinan.

Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang saat meninjau Service Point

Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, yang didampingi Kepala Dinas PM-PTSP Bolmong, Fyfiane Ismayanti serta Camat Passi Barat Marief Mokodompit, Tahlis, Rabu (25/08/2021), telah turun meninjau proses pengurusan izin secara langsung di Kecamatan Passi Barat. “Kabupaten Bolmong mempunyai wilayah yang cukup luas. Hal ini menyebabkan jarak antara Ibukota Kabupaten dengan Kecamatan/desa cukup jauh, sehingga apabila masyarakat yang ada di desa atau kecamatan mengurus ijin mengalami kendala, apalagi situasi pandemi COVID-19 seperti ini kita dibatasi untuk masuk kantor, maka kebutuhan masyakat tidak akan terpenuhi, “ujar Tahlis saat diwawancarai.

Program Service Point bertujuan memudahkan pengurusan perizinan bagi masyarakat yang jauh dari pusat pemerintahan Bolmong

Tahlis pun berharap, dengan adanya program itu pelayanan perizinan bisa prima di kecamatan. “Saya harap kualitas pelayanan publik seperti ini bisa memanjakan masyarakat, dengan rasa aman dan nyaman dalam berusaha dan mengembangkan usaha,” harap Tahlis.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PM-PTSP Bolmong Fyfiannie Ismayanti Soepredjo mengatakan, keunggulan service point ini adalah segala persyaratan maupun formulir sudah tersedia. “Untuk izin usaha dan praktek bisa langsung diverifikasi ditempat, namun untuk izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sudah berganti nama dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), itu harus ada verifikasi lapangan,” kata Fyfiannie.

Inovasi Pemkab Bolmong, Permudah Masyarakat Mengurus Perizinan

Jadi untuk PBG, lanjut Fyfiannie, otomatis tidak bisa selesai saat itu juga, tapi kalau untuk izin usaha atau praktek kerja tenaga kesehatan itu bisa langsung diproses.

Dijelaskan Fyfiannie, pelayanan di service point di Kecamatan dilakukan oleh satu personil dari PM-PTSP dan personil lainnya dari staf kecamatan. “Nantinya untuk pelayanan perizinan akan dilayani secara sistem online, dan masyarakat bisa langsung menerima perizinannya di service point tersebut, tak perlu jauh-jauh lagi ke Lolak,” demikian Fyfiannie.

Diketahui, ada beberapa faktor yang membuat Pemkab Bolmong menginovasi pelayanan perizinan, antara lain pemahaman masyarakat tentang teknologi informasi masih rendah sehingga jika masyarakat mau mengurus izin melalui aplikasi perizinan online masih perlu pendampingan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Kemudian kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan dan non-perizinan yang dapat juga dilihat dari rendahnya ratio bangunan IMB di Kabupaten Bolmong yaitu sebesar 2,38%.

Begitu pun jalur transportasi umum dari kecamatan/desa menuju Ibukota Kabupaten tidak lancar/tidak tersedia, sehingga masyarakat yang mau datang ke Kantor Dinas PM dan PTSP mengalami kendala.

Sementara, untuk sasaran program pelayanan perizinan ini antara lain, meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta meningkatnya nilai investasi. (ADV)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.