BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Keberadaan kelompok tani menjadi syarat bagi petani untuk mengurus kartu tani.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Pertanian Pemkab Bolmong, Remon Ratu, Senin (08/11/2021), di Lolak.
“Para petani yang ingin mendapatkan kartu tani, harus memiliki kelompok tani terlebih dahulu,” ungkap Remon.
Setelah soal keberadaan kelompok tani terpenuh, lanjut Remon, barulah syarat-syarat lain yang menjadi kewajiban disiapkan petani untuk mengurus kartu tani.
“Selanjutnya wajib menyiapkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan Kartu Keluarga atau KK untuk di verifikasi dan di input oleh penyuluh Kecamatan,” ucap Remon Ratu.
Meski demikian, diakui Remon, ada beberapa kendala dalam mengurus kartu tani.
“Program Kartu Tani yang diusung Pemerintah Pusat, memasuki pertengahan triwulan IV tahun 2021 belum berjalan secara maksimal di Provinsi Sulawesi Utara khususnya Kabupaten Bolaang Mongondow,” kata Remon.
Padahal, dijelaskan Remon Ratu, Kartu Tani tersebut bisa digunakan petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi di warung pengecer resmi. “Oleh sebab itu, sambil menunggu program kartu tani jalan, tim Verifikasi dan Validasi atau Verval kecamatan dan kabupaten tetap melakukan Verifikasi dan Validasi serta penebusan pupuk oleh petani menggunakan apilkasi T-pubers yang telah dil aunching oleh Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian atau PSP Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Pupuk dan Pestisida,” demikian Remon. (udi)