KPU Bolmong Nyaris Anulir Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Ketua KPU Bolmong menerima LPPDK dari tim pemenangan pasangan calon
Ketua KPU Bolmong menerima LPPDK dari tim pemenangan pasangan calon

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – KPU Kabupaten Bolmong nyaris mengambil langkah membatalkan dua pasangan calon Kepala Daerah di Pilkada Bolmong Minggu (12/02/2017) sore tadi. Hal ini menyusul dengan dimasukannya masukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanya (LPPDK) oleh dua pasangan calon, masing-masing Yasti Soepredjo Mokoagow – Yanni Ronny Tuuk, dan Salihi Mokodongan – Jeffry Tumelap.

“Batas akhir pemasukan LPPDK adalah pukul 18.00 WITA hari ini. Untuk pasangan nomor urut 1 memasukkan LPPDK mereka sekitar pukul 16.20, sementara pasangan nomor urut II pada pukul 17.25. Laporan itu kami terima lewat tim pemenangan masing-masing pasangan calon,” ucap Ketua KPUD Kabupaten Bolmong Fahmi Ghazali Gobel.
Anggota KPU Bolmong saat menerima LPPDK dari tim pemenangan pasangan calon

Dengan dimasukannya LPPDK tersebut, maka Fahmi mengatakan kedua Paslon tetap sebagai peserta Pilkada. “Sebab, bila melewati waktu yang ditentkan maka sangsinya adalah pembatalan sebagai Paslon,” tegasnya.

Menurutnya, tim Kampanye masing-masing Paslon cukup perhatian dengan LPPDK. “KPU juga sudah memberi surat pemberitahuan dan pemberitahuan lewat pesan singkat SMS bahkan di telephon ke Paslon maupun Tim Kampanye,” ujar Fahmi.
Besok, kata Fahmi LPPDK tersebut akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP), untuk diaudit. Apakah Paslon ini patuh terhadap laporan dana kampanye. “Audit dari KAP ini untuk menguji kepatuhan Paslon dalam hal laporan dana kampanye,” tuturnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.