BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Wacana soal.klaim kepemilikan saham di PT Bupawan Daya Lestari atau BDL antara Hadi Pandunata dari PT IPI melawan PT BDL, membuat kiasa hukum dari PT BDL yakni Piet Kangihade SH angkat bicara.
Kepada sejumlah awak media, Sabtub14 Mei 2022 sore tadi, Piet menegaskan bahwa sebenarnya PT BDL sudah tidak ada sengketa baik perdata maupun pidana di Pengadilan Ndgeri Kotamobagu maupun di Pengadilan Negeri Manado.
Bahkan, Piet menyebut pemberitaan dari media online manadozone tanggal 29 april 2022 mengenai claim, melalui kuasa pemegang saham Hasurungan Nainggolan dan Donny Sumolang memberi keterangan bahwa PT IPI/Hadi Pandunata/Victor Pandunata telah memegang saham 50% PT BDL adalah tindakan yang patut dipertanyakan. “Kami menduga bahwa tindakan penerbitan akta yang dilakukan oleh notaris DARADJAT SURYAMAN SH, Mkn yang beralamat di jl Komp Grand Kemang Residence Blok K-6, Kabupaten Bogor tersebut adalah tindakan yang melawan hukum, dan terkesan dibuat dan digunakan untuk membodohi publik serta penyebaran berita bohong. Hal itu dikarenakan penerbitan akta tersebut dilakukan tidak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku saat ini, kami mendeteksi bahwa terdapat unsur pidana yang dilanggar,” tegaa Piet.
Selanjutnya, dirinya juga menambahkan bahwa pemberitaan tentang claim kepemilikan saham PT IPI sebesar 50% sebelumnya telah di umumkan di media online Manadozone.com pada tanggal 29 April 2022, sedangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, baru di terbitkan secara resmi pada tanggal 12 Mei 2022 “Bagaimana mungkin PT IPI bisa memberikan keterangan di media pada tanggal 29 April 2022 bahwa mereka adalah pemegang saham yang resmi sebesar 50% dan sudah diakui oleh PTUN, sedangkan putusan hasil persidangan PTUN baru kami dapatkan secara resmi di tanggal 12 Mei 2022,” ungkapnya.
Bahkan dibeberkan oleh Piet lagi, kalaj isi amar putusan No 1 dalam nomor perkara 226/G/2021/PTUN.JKT tanggal 12 Mei 2022 sangat tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh PT IPI/Hadi Pandunata/Victor Pandunata melalui kuasa pemegang saham Hasurungan Nainggolan dan Donny Sumolang.
Yang mana dalam amar putusan PTUN pada tanggal 12 mey 2022 tepatnya di bagian pokok perkara berbunyi ‘menyatakan gugatan penggugat tidak diterima’.
“Dari situ dapat kami jelaskan bahwa gugatan dari Hadi pandunata selaku direktur utama PT IPI terhadap akta no 10 tanggal 26 april 2021 (PT BDL) telah ditolak/tidak diterima dikarenakan gugatan tersebut mengada ngada yang dimanasebenar nya sesuai permohonan eksepsi kami (tergugat intervensi 2) yang telah di terima dan diakui oleh pengadilan tata usaha negara dengan bunyi amar putusan menerima eksepsi dari tergugat II intervensi tentang kepentingan,” jelasnya.
Piet juga menegaskan , berdasarkan putusan yang telah dijelaskan diatas, maka baik Hadi Pandunata/PT IPI/Victor pandunata sudah tidak ada kepentingan maupun tidak ada hak lagi di dalam PT BDL. “Tindakan dari PT IPI/Hadi Pandunata dkk yang dilakukan oleh mereka akhir akhir ini hanya dilakukan untuk mengganggu dan menghambat investasi resmi PT BDL, harapan kami agar perusahaan kami (PT BDL) dibawah kepemimpinan Ir Bach Adrianus Tinungki M.eng bersama sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah maupun pusat dapat mengawal, bersinergi dan mendukung program investasi PT BDL agar dapat segera terealisasi,” tuturnya.
“Kami sudah menyiapkan seluruh peralatan dan kebutuhan untuk mengelolah WIUP PT BDL agar dapat memberikan manfaat yang positif kepada pemerintah serta meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi untuk masyrakat lingkar tambang. Maka dari itu kami mohon dengan sangat agar negara dapat hadir untuk bersama sama melawan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, demi tercapai nya kepastian investasi PT BDL,” tambahnya lagi
Selanjutnya, masih kata Piet, dirinya selaku kuasa hukum telah mendapatkan kuasa dari direktur utama PT BDL yang sah yang telah terdaftar di sistem MODI.esdm.go.id l, yakni Bapak Ir Bach Adrianus Tinungki, M.eng untuk mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh media online Manadozone.com, “Kami akan telusuri siapa dalang dibalik seluruh kekisruhan yang seharusnya tidak terjadi ini, hal ini sangat merugikan pemerintah, masyarakat dan kami sebagai pemilik yang sah PT BDL,” tandasnya.
Sebagai informasi dalam persidangan tata usaha negara dengan nomor perkara 226/G/2021/PTUN.JKT penggugat adalah : adalah Hadi pandunata sebagai direktur utama PT IPI, sementara tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM dan tergugat II intervensi adalah Ir Bach Adrianus Tinungki sebagai Direktur Utama PT Bulawan Daya Lestari.
Reporter : Junaidi Amra