BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Ketegasan Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemeritahannya, kembali diperlihatkan. Ini menyusul dengan pemberhentian dengan tidak hormat kepada dua ASN Kabupaten Bolmong, yakni Ali Sadiki Ishak yang merupakan staff di bagian Umum Pemkab Bolmong, serta Fonny Ngangi yang merupakan ASN yang bertugas di Kantor Camat Dumoga Barat.
“Untuk Ali Sadiki Ishak, beliau terlibat persoalan hukum secara pidana, sementara yang satunya dari laporan serta evaluasi yang dilakukan tidak lagi masuk kantor selama 84 hari,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolmong Hamri Binol.
Selain dua ASN tersebut, Hamri mengatakan kalau ada juga 3 orang ASN lain yang mendapatkan sanksi sedang berupa penurunan pangkat. “Merek amsing-masing adalah RM alias Ris, LK alias Len dan BSD alias Bud. Dari ketiga orang itu, salah satunya terlibat kasus asusila,” bebernya. (mg2/jun)