BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Sanksi tegas diberikan kepada tiga ASN Kabupaten Bolmong, dengan keluarnya Surat Keputusan Pemecatan dan pemberhentian tidak hormat. Pembacaan SK Pemecatan dan pemberhentian tidak hormat kepada tiga ASN Bolmong tersebut dilakukan pada Apel Perdana paska libur lebaran yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Yanni Ronny Tuuk STh MM, Senin (03/07/2017).
“Dalam surat keputusan tertanggal 22 Juni 2017 yang ditandatangani langsung Bupati Bolmong ketiga ASN tersebut terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, pasal 3 angka 11, yakni masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,” ungkap Yanni dalam sambutanya.
Wabup Yanny Ronny Tuuk juga mengatakan, masih ada 12 ASN Bolmong yang dalam proses pemecatan dan akan diumumkan resmi pada Apel Korpri tanggal 17 Juli 2017 mendatang.
“Ada 12 ASN lagi yang akan diberhentikan tidak dengan hormat dan Dibacakan resmi pada apel korpri. Ini akan menjadi contoh bagi ASN Bolmong yang lain, bahwa kami tidak main-main dengan pelanggaran disiplin ASN,” tegasnya. (mg2/jun)