BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bolaang Mongondow, menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di daerahnya, untuk bisa menerapkan system pengupahan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) ke seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan mereka. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Disnaker Kabupaten Bolmong, Ramlah Mokodongan kepada beritatotabuan.com, belum lama ini di ruang kerjanya.
“Kita sudah melayangkan surat ke seluruh perusahaan dilampirkan dengan keputusan Pemprov Sulut terkait dengan besaran UMP, yakni Rp2.850.000 per bulan, yang berhak diterima setiap karyawan yang ada di daerah ini,” ujar Ramlah.
Ramlah mengatakan, kalau penerapan UMP tersebut wajib hukumnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja. “UMP itu adalah hak pokok karyawan, diluar tunjangan lainnya, seperti makan-minum dan akomodasi,” tambahnya.
Soal sanksi, Ramlah mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas ke perusahaan yang tidak menerapkan UMP tersebut. “Namun sebelum diberikan sanksi tentu akan kita lihat kemampuan perusahaan tersebut seperti apa. Jika memang sudah bonafit tentunya harus menerapkan UMP,” tegasnya. (mg2/jun)