BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Keberadaan dunia pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali tercoreng dengan ulah salah satu tenaga pengajarnya, yang diduga telah melakukan tindakan asusila dengan mencabuli salah satu siswa di salah satu SMP di Kecamatan Poigar. Informasi yang didapat, aksi pencabulan tersebut telah dilakukan MP (39) kepada salah satu siswinya sebut saja melati pada Desember tahun 2017 silam.
Dari informasi yang didapat Melati merupakan siswi kelas 3 SMP di kecamatan Poigar, dimana, pelaku (MP) mengancam korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut ke orang lain. Namun, apa mau dikata Keluarga korban lantas mengetahui hal tersebut, dan memprosesnya ke pihak kepolisian.
“Terduga pelaku sudah kita amankan. Proses rekonstruksi kejadian juga sudah dilakukan, serta memeriksa sejumlah saksi, untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Kapolres Bolmong AKBP Gani F Siahaan, lewat Kepala Satreskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas.
Dirinya berharap pihak keluarga korban dan masyarakat dapat mempercayakan sepenuhnya, penanganan kasus tersebut ke pihak kepolisian. “Kasus ini akan kita selesaikan, bahkan pelaku bisa diancam dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun,” tambahnya. (bm/mg1/jun)