Pakar Lingkungan Unsrat Angkat Bicara Soal PETI di Bolmong

Bagikan Artikel Ini:

 

Kondisi salah satu lokasi PETI di Bolmong

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Persoalan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow, khususnya di area Bakan terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Setelah sebelumnya, Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) dan aktifis lingkungan Bolmong Raya angka bicara soal PETI, kini sorotan yang sama datang dari Pakar Lingkungan Sulut yang juga adalah akademisi Universitas Sam Ratulangi, Dr Wiske Rotinsulu. “Memang semua aktifitas pertambangan itu ada dampaknya, baik itu negative maupun positif. Tapi, dampak tersebut masih tetap bisa dikelola,” ujar Wiske.

Untuk Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) sendiri, Wiske menegaskan kalau dampak negative dari aktifitas tambang illegal tersebut tidak bisa dikelola. “Kalau pertambangan tanpa ijin, jelas dampak negatifnya tidak bisa mereka kelola,” tegasnya.

Senada dengan Wiske, salah satu akademisi Universitas Hasanuddin Makassar pun ikut bicara. “Soal dampak PETI di Sulut itu tidak ada keuntungannya sama sekali. Tentu jika dibiarkan juga tidak menguntungkan,” imbuh Prof Abrar Saleng.

Selain tidak ada kontribusi ke Negara ataupun daerah, Abrar juga menambahkan kalau dampak kerusakan lingkungan yang besar, menjadian PETI sebagai hal yang negative untuk terus dibiarkan. “Keselamatan pekerja juga tidak dijamin bersama dengan keamanan dalam lingkungan kerja di areal PETI. Ketidakpastian hukum di wilayah PETI juga bisa membuka peluang untuk diobok-obok oleh aparat penegak hukum. ” tuturnya.

Untuknya, salah satu solusi yang ditawarkan Abrar adalah melakukan penertiban terhadap PETI secara massif, serta melegalkan pertambangan yang ada di wilayah itu. “Dengan dilegalkannya aktifitas pertambangan dengan ijin yang jelas, maka semua akan diuntungkan, mulai dari Negara, pengusaha, pekerja tambang sampai dengan rakyat,” paparnya. (jm)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.