BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bolmong) membahas lintas instansi dan lembaga terkait persiapan pembukaan kembali rumah ibadah di wilayah tersebut.
Menurut Asisten I Pemkab Bolmong, Deker Rompas, Selasa (23/06/2020), pembahasan itu dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agama tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah.
“Pembahasan akan dilakukan lintas instansi dan lembaga. Ada dari BKSAUA, Kemenag, MUI, dan beberapa Ormas keagamaan. Nantinya, akan ada surat edaran dari Bupati dan verifikasi tempat ibadah yang memenuhi 11 indikator sesuai surat edaran Menteri Agama,” ujar Deker.
Nantinya, lanjut Deker, rumah ibadah yang bisa melaksanakan kembali kegiatan keagamaan adalah rumah ibadah yang ada di desa/kelurahan yang masuk zona hijau.
“Kalau ada desa yang warganya terkonfirmasi positif COVID-19, maka belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Begitu pun dengan desa yang tidak memiliki warga terkonfirmasi positif COVID-19, tetapi tiba-tiba ada warganya yang terpapar, maka akan kembali melakukan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing,” tutur Deker. (udi)