Pemkab Bolmong Batasi Jumlah Calon Sangadi di Tiap Desa

 

Ahmad Yani Damopolii

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) membatasi jumlah calon sangadi yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Sangadi (pilsang) serentak pada 105 desa di daerah itu.

Hal tersebut tercermin dari pernyataan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bolmong Ahmad Yani Damopolii kepada sejumlah awak media, Senin (13/05/2019). “Untuk calon sangadi di tiap desa, minimal harus 2 orang dan maksimal 5 orang,” ujar Damopolii/

Dirinya menambahkan, jika calon sangadi di salah satu desa hanya 1 orang maka pihaknya akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. “Begitupun jika calon sangadinya lebih dari 5 orang di desa, maka kami akan melakukan tahapan seleksi, hingga hanya  menyisakan 5 orang untuk berkomeptisi dalam Pilsang,” tambahnya.

Untuk proses pemilihan sangadi (pilsang) itu sendiri kata Damopolii akan digelar secara serentak sekira bulan Oktober mendatang. “Namun demikian, tahapan pelaksanan Pilsangnya akan segera digulir dalam waktu dekat,” tuturnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.