BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) rmembayar ganti rugi lahan transmigrasi kepada 100 kepala keluarga, Jumat, 5 April 2024.
Dalam acara penyerahan ganti rugi di Kantor Bupati, turut dihadiri oleh Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit yang yang diwakili oleh Assisten 1, Deker Rompas SE, MM.
Dalam sambutannya Asisten I mengatakan, pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi yang difasilitasi oleh PN Kotamobagu telah rampung dengan dilakukannya pembayaran kepada 100 Kepala Keluarga.
“Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Kotamobagu, sekian lama proses hukum berjalan, pengadilan telah memfasilitasi penyelesaian, dalam hal ini untuk pembayaran ganti rugi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deker Rompas menghimbau, agar masyarakat dapat berhati-hati pada hal-hal yang berkaitan dengan pembicaraan khusus di internal masyarakat agar dapat diselesaikan dengan baik, kekeluargaan, tanpa intervensi Pemerintah Daerah.
“Kalau ada pembahasan, kesepakatan diantara masyarakat, tolong selesaikan diantara masyarakat, sebab baik Pemda maupun Pengadilan sudah transparan dan telah berupaya maksimal,” ujarnya.
Adapun nilai pembayaran masih sama dengan sebelumnya, yakni sebesar Rp 15 juta /Ha x 2 Ha atau sebesar Rp 30 juta untuk satu kepala keluarga.*(Angga Rasid)