BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Payung hukum terkait dengan perlindungan anak, yang tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002, benar-benar ingin diaplikasikan oleh jajaran Pemkab Bolmong. Ini terbukti dengan digelarnya sosialisasi tumbuh kembang dan perlindungan anak. Kegiatan yang dilaksanakan oleh bagian Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat ini digelar di ruang rapat lantai II Setdakab, Rabu (22/04/2015) pagi tadi.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Hi Salihi Mokodongan dan dihadiri oleh Kaban Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprop Sulut Ir Erny B Tumundo, Assisten II Drs Djek Damopolii, Kanit PPA Polres Bolmong Ipda M Rosyid, staf ahli, Kabag Kesra, kepala SKPD terkait, guru pendamping serta para siswa SMP dan SMA.
“Dalam upaya menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara dimasa yang akan datang, peran anak sebagai tunas harapan dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis. Karena dalam diri anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya,” ujar Bupati saat memberikan sambutannya.
Bupati menambahkan setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas luasnya, untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial serta memiliki ahlak yang mulia. Usai sambutan bupati acara dilanjutkan dengan pemaparan narasumber Kaban PPPA Pemprov Sulut dan Kanit PPA Polres Bolmong, serta sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi. (jun)