BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Jumat (29/05/2020), mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) via Video Conference (Vidcon) Aksi 4 Konvergensi Penurunan Stunting, yang juga diikuti Pemprov Sulteng dan 7 Kabupaten/Kota lainnya.
Ada 4 poin yang dibahas dalam Bimtek via vidcon yang menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Setwapres TP2AK (Tim Percepatan Penurunan Anak Kerdil) dan Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP) Region 5 tersebut.
“Perbup/Perwali kewenangan Desa untuk memudahkan proses menyusun dan me-review perbup/ Perwali, substansi dari perbup/ perwali itu sendiri, dan kapan berakhir Perbup/Perwali Kewenangan Desa, serta diskusi 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting,” ungkap Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Pemkab Bolmong, Susanti Hadji Ali, mewakili Kepala Badan, Yarlis Awaludin Hatam.
Dijelaskan Susanti, ada beberapa poin yang merupakan tujuan dilaksanakannya Aksi 4 Konvergensi penurunan stunting itu.
(BACA : Pandemi Tak Surutkan Langkah Pemkab Bolmong Perangi Stunting)
“Yaitu, Aksi 4 untuk integrasi perencanaan kegiatan dan anggaran reguler, Aksi 4 sebagai pedoman dan pemberi kepastian hukum bagi Desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan intervensi gizi,” tutur Susanti.
Dikatakan Susanti, penanggungjawab Aksi 4 adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bertugas untuk menyusun revisi peraturan bupati.
“Dan itu harus selesai pada bulan Mei tahun berjalan, sehingga hasil dapat dimanfaatkan oleh desa untuk proses perencanaan penganggaran tahunan. Sementara untuk Aksi 4 harus selesai di bulan juli, karena Desa sudah harus menyusun RKP desa dan selanjutnya menyusun RKPD Desa di bulan September,” ucap Susanti.
Sementara untuk Aksi 4, dijelaskan Susanti, ruang lingkupnya meliputi kewenangan desa, meningkatkan alokasi APBDes untuk kegiatan penurunan stunting, menyediakan Ketersediaan Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan insentifnya, Peran Kecamatan dalam mendukung Desa, Koordinasi desa dan OPD terkait fasilitator/pendamping, Peran kelembagaan masyarakat ( posyandu, PKK, PAUD), Mendukung kampanye publik dan komunikasi perubahan perilaku masyarakat di desa dan meningkatkan peran masyarakat untuk memanfaatkan layanan penurunan stunting.
“Langkah-langkah penyusunan tahapan rancangannya meliputi, Penyusunan inisiatif rancangan DPMD, Review Perbup/ Perwali serta review hasil dan rekomendasi,” ujar Susanti.
Susanti melanjutkan, nantinya Kabupaten/Kota akan melaksanakan aksi per tahap, dan akan dinilai oleh tim dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Untuk Bolmong sendiri Perbup sudah ada tapi akan di review kembali dengan menyesuaikan dengan segala ketentuan yang harus dimuat dalam Perbup,” demikian Susanti.
Diketahui, OPD yang ikut Bimtek itu dari Pemkab Bolmong adalah Bappeda dan Tenaga Ahli Pendamping Desa. Sementara DPMD sebagai penanggungjawab aksi, tidak dapat mengikuti karena terhalang persoalan teknis.
Aksi Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting sendiri memiliki 8 tahapan, yakni :
Aksi #1 Melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi #2 Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi #3 Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.
Aksi #4 Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
Aksi #5 Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
Aksi #6 Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.
Aksi #7 Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.
Aksi #8 Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir. (udi)