Pencairan Gaji 13 Mulai Berproses

Pencairan Gaji 13 Mulai Berproses
BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Seiring turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai non pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, maka pencairan gaji ke 13 di Bolaang Mongondow (Bolmong) akan mulai berproses.

“Juknis (Petunjuk Teknis) untuk pembayaran gaji 13 sudah kita terima,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Rio Lombone, Senin (10/08/2020), di Lolak.

Menurut Rio, dana untuk pembayaran gaji ke 13 saat telah siap, tetapi tergantung dari pengajuan setiap bendarara masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bisa dicairkan.

“Jika hari Senin (hari ini) sudah ada pengajuan, sudah bisa diproses,” ujar Rio.

Dijelaskan Rio, pengajuan bendahara wajib dilakukan tiap OPD, dikarenakan pihaknya hanya bersifat menerima usulan dan berkas administrasinya. (udi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.