BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Pendaftaran bantuan produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bolmong, kembali dibuka.
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemkab Bolmong Ofir Ratu, Rabu (07/04/2021), pendaftaran bantuan tersebut telah dibuka sejak Bulan April hinga Mei 2021.
“Pendaftarannya telah dibuka, dan besaran bantuan yang diberikan, senilali Rp. 1.200.000. Angka tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor dua tahun 2021,” ucap Ofir.
Untuk persyaratan, dijelaskan Ofir, syarat untuk calon penerima BPUM adalah memasukkan fotokopi KTP elektronik, fotokopi kartu keluarga (KK), Surat keterangan usaha dari Sangadi, foto usaha atau tempat usaha.
“Diharapkan sesegera mungkin mengantarkan berkas yang sudah disiapkan, ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Bolmong,” ujar Ofir.
Hal itu, dikatakan Ofir, sesuai dengan aturan yang disyaratkan untuk bisa menerima BPUM.
“Yang akan memverifikasi berkas calon penerima BPUM adalah kami dari Dinas Koperasi dan UKM,” demikian Ofir. (udi)