BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Sulut kepada Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow, terus mendapatkan perhatian besar dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari salah satu pengacara ternama di Jakarta yakni Suhardi La Maira SH MH. Kepada beritatotabuan.com, pimpinan Suhardi La Maira Law Office ini bahkan menyebut kalau langkah Polda Sulut tersebut, terkesan mencederai kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan penertiban terhadap perusahaan yang jelas tidak memiliki ijin. “Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda disitu jelas kalau Pemda bisa lakukan penertiban, terlebih PT Conch diduga telah melanggar undang-undang nomor 8 tahun 2002 tentang bangunan gedung, dimana pada pasal 115 ayat (2) UU No.28/2002 menyebutkan Pemilik Bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) gedung dikenakan sanksi pembongkaran,” ujar Suhardi.
Mantan kuasa hukum DPP PKS ini pun menambahkan Perencanaan dan pengendalian pembangunan, serta pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang Merupakan kewenangan pemerintah daerah otonom yang harus dihormati. “Tindakan penertiban itu dilakukan dalam kewenangan dan kekuasaan Pemkab Bolmong selaku pemerintah daerah otonom tadi,” tambah lulusan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi tersebut.
Praktisi hukum asal Bolaang Mongondow Raya yang saat ini berkarir di Jakarta tersebut juga menyebut kalau penetapan tersangka terhadap Yasti oleh Polda Sulut terkesan tidak melalui telaah hukum yang menyeluruh atau komprehensif. “Harusnya Polda melihat kasus ini secara utuh. Tidak hanya perusakan semata yang dasarnya adalah hukum pidana. Tapi lebih dari itu, Polda juga harus melihat dari sisi regulasi hukum investasi, kewenangan Pemda terkait perijinan dan berbagai regulasi lain,” tukas alumnus Pasca Sarjana UGM Yogyakarta ini. (mg1/jun)