BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – PJ. Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dr. Jusnan C. Mokoginta.,MARS , hadiri Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 Oleh Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara, Selasa 2 Juni 2024.
Bertempat di Luwansa Hotel dan Convention Center Manado, giat ini dihadiri Bupati dan Walikota se-Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara bersama dengan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
Selain itu, Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 turut dihadiri oleh Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Jemsly Hutabarat.
Dalam sambutannya, Jemsly Hutabarat menyampaikan, aksesibilitas pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi Pemerintah.
“Pengawasan terhadap aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik yang diberikan merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara negara baik pemerintah pusat maupun daerah, provinsi dan Kabupaten/kota,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam sambutannya mengatakan, optimalisasi peran aparatur sipil negara untuk memberikan pelayanan terbaik dan prima bagi masyarakat menjadi hal yang wajib dilakukan.
“Pemerintah lahir dari rahim rakyat, oleh karenanya, melayani kepentingan rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama, menjadi keharusan,” ujarnya.
Acara ini sendiri dilaksanakan dalam rangka mempercepatan penilaian kualitas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024.
Ombudsman Republik Indonesia mendorong penyelenggara pelayanan publik mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Atas hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia kembali melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 sebagai salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif.*(Angga Rasid)