BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Polres Bolmong berhasil mengamankan 31 karung minuman keras (miras) di batas desa Bumbungon dan desa Siniyung.
Menurut Kepala Polres Bolmong, AKBP Nova Irone Surentu saat press release, Kamis (26/03/2021) di halaman Kantor Polres Bolmong, ada modus baru dalam pengedaran miras jenis cap tikus tersebut.
“Modusnya berubah, tadinya di jerigen sekarang di isi dalam plastik dan dimasukkan dalam karung. Jika dilihat sepintas, orang akan mengira itu beras,” ucap Nova.
Dikatakan Irene, pihaknya berhasil mengungkap modus tersebut saat patroli malam, 6 Maret 2021 sekira pukul 00.30 WITA oleh Kasat Narkoba.
“Miras ini ditutup di mobil dengan terpal, yang ternyata isinya cap tikus yang akan diedarkan di wilayah Dumoga Raya,” ujar Nova.
Diungkapkan Irene, pengemudi mobil jenis Daihatsu grand max pick up putih bernomor polisi DB 2023 LA tersebut adalah NR warga desa Ranoyapo, Minahasa Selatan yang merupakan sopir dari YM.
Irene pun menjelaskan, kasus itu sudah dalam penyelidikan pihaknya untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini barang bukti sudah kami sita dan akan kami musnahkan” demikian Irene. (udi)