Ranitidin Berhenti Diedarkan di Bolmong

Bagikan Artikel Ini:

 

Ranitidin Berhenti Diedarkan di Bolmong

dr Sahara Albugis

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Ranitidin obat golongan antagonis H2, yang umumnya digunakan sebagai obat untuk menurunkan produksi asam lambung, peredarannya di wilayah Kabupaten Bolmong resmi dihentikan.

Hal itu menyusul surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tertanggal 4 Oktober 2019 yang berisi perintah penarikan obat asam lambung mengandung ranitidin. Karena terbukti positif tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang memicu risiko kanker.

Menindaklanjuti surat edaran BPOM tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Bolmong, dr Sahara Albugis, saat diwawancarai di ruang kerjanya, (Rabu (16/10/2019), mengungkapkan pihaknya telah menarik dan tidak lagi menyarankan atau memberikan obat asam lambung tersebut sebagai resep dokter ke masyarakat.

“Kami sudah sampaikan ke petugas kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit agar tidak menggunakan obat Ranitidin,” kata Sahara.

Sahara melanjutkan, selain ke Puskesmas-puskesmas, pihaknya telah mulai turun ke apotek dan toko obat untuk melakukan pengawasan.

“Surat Edaran dari BPOM menyebutkan, terhitung 80 hari kerja sejak dikeluarkan tanggal 4 Oktober 2019, untuk proses penarikan di lapangan sampai sarana pelayanan, seperti apotek,” ucap Sahara.

(Baca : Sahara Ungkap Produk Ranitidin Yang Ditarik Peredarannya)

Terpisah, Kepala Puskesmas Maelang Kecamatan Santombolang, Sultim, S.KM, saat dihubungi via seluler di hari yang sama, membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan penggunaan jenis obat tersebut dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Tak ada peredaran Ranitidin untuk segala bentuk. Tablet maupun injeksi,” singkat Sultim.

Diketahui, sejak penggunaan Ranitidin dihentikan, masyarakat disarankan untuk menggunakan obat non ranitidin untuk kasus lambung, seperti golongan PPI yaitu omeprazole, lansprazole, dll. (udi)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.