BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Seluruh program dalam RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) dan tahapan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), wajib di input dan difinalisasi secara rinci ke dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Penggunaan sistem baru ini berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, yang mewajibkan semua Pemerintah Daerah mengunakan SIPD,” ucap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Bolmong Yarlis Awaludin Hatam, Kamis (20/08/2020), di Lolak.
Menurut Yarlis, penginputan dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dimana untuk program kegiatan di input oleh Eselon IV sesuai dengan tupoksi mereka masing-masing.
“Jadi, penginputan ke SIPD bukan hanya mengintegrasikan sistem, tapi juga mengintegrasikan orang-orang yang melaksanakan sistem tersebut, sehingga mereka terintegrasi dengan baik dalam perencanaan dan keuangan daerah,” kata Yarlis.
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Sri Wahyuni Polii menambahkan, dengan penggunaan sistem SIPD itu, tidak ada lagi kerja sistem sendiri-sendiri.
“Seperti sistem e-Budgeting dan sistem TAPD, karena semuanya sudah terintegrasi ke SIPD,” ungkap Sri. (udi)