BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Masyarakat dan para pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di wilayah Kabupaten Bolmong, akan dikenai sanksi berupa sanksi lisan, tulisan, sanksi sosial, denda, bahkan bisa sampai pencabutan izin dan penutupan tempat usaha.
Hal itu seiring dilaksanakannya Operasi Yustisi yang digelar sejak awal pekan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong bersama dengan pihak TNI dan POLRI, guna menegakkan protokol kesehatan di masa pandemi.
“Operasi yustisi akan dilaksanakan di seluruh wilayah Bolmong hingga oktober 2020 mendatang. Kami mulai menggelar operasi di jalanan, dan seterusnya kami akan operasi di pasar-pasar dan tempat usaha,” ujar Kepala Dinas Satpol-PP Bolmong Deker Rompas yang turun langsung dalam operasi tersebut.
Menurut Deker, operasi tersebut menyasar masyarakat yang tidak mengunakan masker dalam beraktivitas dan pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer.
Terpisah, Camat Passi Barat Marief Mokodompit pun menyampaikan di wilayah yang dipimpinnya juga telah dilaksanakan operasi serupa di 2 titik, yakni desa Passi 2, dan desa Lobong.
“Sebanyak 341 pelanggaran ditemui dari 2 titik operasi tersebut, di mana umumnya pelanggaran berupa tidak menggunakan masker,” ucap Marief.
Dijelaskan Marief, operasi yang digelar bersama Polsek Passi, Koramil Passi, dan Sangadi dari 13 desa di Passi Barat tersebut menggunakan pendekatan yang humanis.
“Kita akan terus berupaya mengoptimalkan sosialisasi penggunaan masker secara humanis, bahkan ada juga pembagian masker secara door to door ke rumah warga yang didapati tidak menggunakan masker saat beraktifitas,” demikian Marief. (udi)