BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dilarang untuk beraktivitas terhitung 23 – 31 Maret 2020 mendatang, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Kebijakan terkait pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Jadi seluruh Guru di Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama, tidak lagi melakukan aktivitas di Sekolah hingga akhir Maret mendatang,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bolmong, Renti Mokoginta, Senin (23/03/2020), di Lolak.
Diungkapkan Renti, sementara waktu dengan tidak adanya lagi aktivitas di lingkungan Sekolah, koordinasi tugas pokok dan fungsi dari setiap satuan pendidikan menggunakan teknologi informasi yang ada.
“Jangan sudah diliburkan, tapi masih juga melaksanakan kegiatan di keramaian dan berkumpul dengan banyak orang. Ingat, sementara ini jangan dulu ke tempat-tempat keramaian maupun keluar daerah,” tegas Renti.
Para Kepala Sekolah (Kepsek) dan Koordinator Wilayah (Korwil), lanjut Renti, diminta secepatnya berkoordinasi dengan puskesmas terdekat di wilayah masing-masing untuk melaksanakan disinfektan di lingkungan Sekolah.
“Karena kami (Dinas Pendidikan, RED.) telah menyurat ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmong untuk penyemprotan cairan disinfektan di setiap sekolah. Jadi Kepsek dan Korwil, agar segera melakukan koordinasi dengan Puskesmas setempat, untuk menindaklanjuti surat tersebut. Sehingga pada saat anak-anak mulai masuk sekolah, upaya pencegahan ini telah selesai dilaksanakan,” demikian Renti.
Dketahui, sebelumnya Sekolah-sekokah di wilayah Bolmong, telah diliburkan dengan menerapkan sistem belajar di rumah mengikuti Surat Imbauan dari Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Bolmong. (udi)