BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Sanksi tegas diberikan kepada puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow, dan tidak mengikuti apel kerja perdana tanpa keterangan yang jelas, Kamis (21/06/2018) kemarin. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BAdan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba kepada sejumlah awak media. “Data yang kami peroleh ada sekitar 128 ASN yang tidak hadir di apel kerja perdana, dimana 59 diantaranya tanpa keterangan sama sekali. Itu berarti sanksi akan diberikan ke mereka yang tidak ada keterangan, berupa pemotongan TPP 50 persen,” tegas Amba.
Menariknya, dirinya menyebut sanksi tersebut akan ditambah ke ASN berupa pernyataan tidak puas dari pimpinan SKPD masing-masing ASN tersebut. “Ini dilakukan agar ada efek jera, serta diharapkan bisa lebih meningkatkan kedisiplinan aparatur pemerintahan yang ada di daerah ini,” tambahnya.
Untuk ASN yang terlambat, dirinya menyebut masih akan dipertimbangkan, soal sanksi yang akan diberikan, “Akan ada pertimbangan, yang pasti mereka belum bisa menanda tangani daftar hadir,” tukasnya. (mg2/jun)