Terkait Pengadaan Solar Cell, PN Kotamobagu Terima Keberatan Pemkab Bolmong

Terkait Pengadaan Solar Cell, PN Kotamobagu Terima Keberatan Pemkab Bolmong
Ilustrasi palu sidang

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menerima keberatan Pemkab Bolmong atas putusan PN nomor: 80,81,82,83 dan 84/PDT.GS/2022/PN.Kotamobagu terkait perkara pengadaan solar Cell di 5 desa.

Menurut Kepala Bagian Hukum Muh Triasmara Akub, SH, MH, Rabu (06/4/2022), dirinya menerima  pemberitahuan atau relas dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu menyangkut perkara yang di dampingi, yakni 5 Perkara Solar Cell di Desa Tadoy 1, Apado, Mobuya, Kanaan, dan Mopuya Selatan 1.

“Kami bagian hukum Pemkab Bolmong melakukan pendampingan terhadap Bupati Bolmong, Sekretaris Daerah, Kadis PMD, dan 5 Camat di Desa yang berkenaan. Pihak-pihak  tersebut di tarik sebagai Turut Tergugat 1 sampai Turut Tergugat 4,” ucap Akub.

Diungkapkan Akub, pada prinsipnya perkara tersebut telah dinyatakan N.O (Niet Ontvankelijkte Verklaard) setelah sebelumnya dinyatakan Pihak Penggugat yakni PT Rukun Jaya Mandiri menangkan perkara tersebut, dan Majelis Hakim pemeriksa tingkat keberatan telah meralat putusan sebelumnya.

Dijelaskan Akub, kronologi perkara terkait kasus solar cell muncul setelah medio tahun 2018 ada perjanjian kerjasama antara PT Rukun Jaya Mandiri dan kurang lebih 21 Desa di Kabupaten Bolmong, termasuk lima desa yang sedang didampingi perkaranya oleh bagian hukum.

Dalam perjanjian itu, lanjut Akub, setelah dibuat dan barangnya yakni Lampu Solar Cell dipasang, ternyata akan dibayarkan dengan Dana Desa pada Tahun 2019 dimana setahun setelah perjanjian bukan menggunakan anggaran APBDes tahun berkenaan atau berjalan yakni di tahun 2018.

Akan tetapi, dijelaskan Akub, sampai dengan tahun 2021 belum ada satu pun desa mengajukan pembayaran sebab dikhawatirkan akan menyalahi Peraturan Perundang-undangan menyangkut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

“Akhir Desember 2021, Pihak Penggugat PT Rukun Jaya Mandiri akhirnya mengajukan Gugatan Secara Sederhana lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu, dan yang diajukan permasalahan baru  lima Desa saja, sedangkan 21 Desa lainnya menjadi daftar tunggu,” jelas Akub.

Menghadapi gugatan tersebut, diungkapkan Akub, pihaknya dalam proses persidangan bagian hukum menghadirkan saksi-saksi yang dianggap berkompeten, yakni Kepala Bidang di Dinas PMD Isnaidin Mamonto dan salah satu Irban di Inspektorat Daerah yakni Rudy Mokoagow selaku saksi ahli.

“Kami yakin betul akan memenangkan perkara tersebut karena baik fakta hukum yang terjadi selama pemeriksaan di PN, maupun di sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nyata menguntungkan pihak kami,” yakin Akub.

Terpisah, Adrian F. Okay, SH, MH sebagai perancang perundang-undangan Bagian Hukum Pemkab Bolmong mengatakan, pada Bulan Maret 2022, Hakim telah menjatuhi Putusan dengan memenangkan PT Rukun Jaya Mandiri selaku Penggugat, yang di dalam amarnya salah satunya menyatakan dan memerintahkan tergugat atau Sangadi untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan tindakan wanprestatie atas tindakan yang belum membayar kewajibannya.

Kemudian, lanjut Adrian, seminggu berselang pihak tergugat dan turut tergugat mengajukan upaya keberatan ke PN Kotamobagu atas putusan sebelumnya, dengan memperhatikan aspek formil persidangan acara sederhana yang baginya telah bertentangan dengan Perma, maupun secara materil dalam aspek proses pengadaan barang dan jasa di desa yang nyata dilangkahi.

“Iya, hari ini Rabu, 6 April 2022, kami telah diberikan pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu, dimana dalam relas tersebut dinyatakan mengadili. Menerima permohonan keberatan dari para pemohon keberatan semula Tergugat dan Para Turut Tergugat tersebut,” kata Adrian.

Selanjutnya, Adrian menambahkan, membatalkan putusan nomor: 80/PDT.GS/2021/PN.Ktg tanggal 1 maret 2022, yang di mohonkan keberatan tersebut. Mengadili Sendiri Menyatakan Gugatan Termohon keberatan 1 dahulu Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard). Menghukum Termohon Keberatan 1 dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pemeriksaan, yang pada tingkat keberatan sebesar Rp. 1.155.000.

“Tentu saja, kami bersyukur atas putusan tersebut yang kami nilai telah sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan menghormati lembaga Peradilan khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo di Pengadilan Negeri Kotamobagu,” ujar Adrian.

Adrian pun mengaku, pihaknya akan memberikan telaah hukum lanjutan untuk menyikapi permasalahan hukum menyangkut pengadaan lampu solar cell yang terjadi di 26 desa.

“Jadi bagi kami Perjanjian yang dibuat tersebut secara nyata bertentangan dgn ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Adrian. (udi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.