BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), koordinasikan kewenangan pengawasan orang asing di wilayah tersebut.
“Pengawasan orang asing di Kabupaten Bolaang Mongondow bukan hanya kewenangan Kantor Imigrasi, melainkan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah untuk mengawasi keberadaan orang asing di kabupaten bolmong,” ungkap Asisten I Setda Bolmong, Deker Rompas, Selasa (18/08/2020), saat membuka rapat koordinasi Timpora Kabupaten Bolmong di Gedung Rahmadinah, Lolak.
Sementara, Kepala Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kotamobagu, Usman membenarkan pernyataan Deker.
“Timpora merupakan lembaga yang terdiri dari instansi dan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing,” ucap Usman.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Ganda Samosir, Sh. MH menambahkan, tugas dan fungsi Timpora berdasarkan Permenkumham Nomor 50 tahun 2015.
“Mekanisme Kerja Timpora diantaranya berjenjang dan melibatkan masyarakat, tukar menukar informasi, pembuatan peta pengawasan dan kewenangan berdasarkan tupoksi masing-masing instansi,” ungkap Samosir.
Diketahui, rapat tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut telah terbentuknya Timpora berdasarkan Surat keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kotamobagu Usman SE,MH pada tanggal 13 Agustus 2020 lalu.
Kepala Badan Narkotika Bolmong Listiyawan, Asisten III setda Bolmong yang juga Plt. Kepala Kesbangpol Bolmong Ashari Sugeha, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Utara Ganda Samosir, Kepala Dinas Capil Bolmong Iswan Gonibala, Kepala Disnaker Bolmong Ramlah Mokodongan, Kabid PIKP Kominfo Bolmong, Dinas pendidikan, DPMTSP Bolmong, Pasi Intel Kodim Bolmong, juga hadir dalam kegiatan tersebut. (udi)