BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, menolak dengan tegas keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam dan Mineral dari PT J Resourches Bolaang Mongondow (JRBM) ke Pemkab Bolmong dan Pemkab Bolsel.
Bahkan, dalam rapat terbatas yang digelar oleh Kemendagri bersama dengan Pemprov Sulut dan Pemkab Bolmong serta Pemkab Bolsel, Selasa (27/02/2018) siang tadi, Bupati dengan tegas menolak menanda tangani kesepakatan tersebut. “Rapat yang baru dilaksanakan sangat tidak adil. Kita Pemkab Bolmong tidak diberikan kesempatan sama sekali untuk menyampaikan data-data terkait,” ujar Bupati lewat Kasubag Hukum Pemkab Bolmong, M. Triasmara Akub.
Akub menambahkan, protes serta argument yang disampaikan oleh Bupati pada rapat tersebut, sama sekali tidak dipertimbangkan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri. “Dalam kesempatan itu beliau (bupati.red) menegaskan jika hak dari masyarakat Bolmong tidak dipenuhi, maka Pemkab Bolmong akan terus menolak kesepakatan sepihak yang telah ditetapkan oleh Kemendagri tersebut,” tambahnya.
Untuk langkah selanjutnya, menurut Akub pihak Pemkab Bolaang Mongondow akan melakukan Judicial Review terkait dengan tapal abates antara Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolmong Selatan. “Kita akan mengajukan judicial review terkait dengan Peraturan Mendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang Tapal Batas antara Pemkab Bolmong dan pemkab Bolsel,” tandasnya. (mg2/jun)