BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Afif Zuhri menjelaskan, yang dimaksud dengan pemilih pemula bukan hanya tertuju bagi remaja yang sudah memenuhi syarat usia wajib pilih saat ini.
“Namun ada kategori lain yang disebut juga Pemilih Pemula. Pemilih pemula itu yang berumur 17 tahun ketika hari H pemilihan tanggal 9 Desember 2020 mendatang, dan juga pensiunan TNI/Polri yang pertama kali memilih,” ucap Afif.
Menurut Afif, saat ini pihaknya sedang merekapitulasi di tingkat Desa untuk jumlah pemilih pemula.
“Sekarang masih sementara proses rekap di tingkat desa jadi data untuk pemilih pemula belum masuk semua,” ujar Afif.
Diketahui, tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, saat ini sedang berlangsung. (udi)