‘Warning’ Bupati, Politisi PDIP Ini Minta Jangan Angkat Pejabat Koruptor

Angggota DPRD Bolmong, Swempry Rugian
Angggota DPRD Bolmong, Swempry Rugian

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Anggota DPRD Kabupaten Bolmong, Swempry Rugian memperingatkan dengan keras, kepada Bupati Salihi Mokodongan dan Wakil Bupati Yanni Tuuk, agar tidak mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki rekam jejak buruk seperti korupsi dan kejahatan lainnya dalam posisi jabatan struuktural .
“Hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada,”. Kata politisi PDIP ini ketika bersua dengan wartawan media beritatotabuan.com. Rabu (09/09/2015).
Sebelum mengangkat pejabat, politisi PDIP yang dikenal vokal ini, mendesak agar Bupati mengkordinasikan hal itu dengan pihak aparat penegak hukum.
“Minta data dari Polres dan Kejaksaan untuk mengetahui rekam jejak pejabat yang akan diangkat itu, agar nantinya bupati tidak ada beban,” tutur Empi sapaan akrabnya.
Diketahui sebelumnya, Mendagri telah mewarning hal itu, lewat surat edaran bernomor 800/4329/SJ tertanggal 29 oktober 2012 yang ditujukankepada Gubernur, bupati dan walikota. Dimana, dalam isi surat edaran itu melarang untuk tidak mengangkat di struktur manapun kepada pejabat yang sudah tersandung ataupun sementara dipriksa oleh penegak hukum. (Gun Mokodongan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.